Berikut adalah peraturan Forum Clan DEPR :
Pasal 1 = Aturan Thread
1.a = Thread yang dibuat harus sesuai dengan topik forum (Dilarang junk).
1.b = Judul thread yang dibuat sebaiknya menggunakan bahasa yang sopan, tidak SARA dan tidak mencari keuntungan secara finansial.
Pasal 2 = Post dan Komentar
2.a = Dilarang Ngejunk, Dilarang Double post, dan dilarang Out Of Topic
2.b = POst tidak digunakan untuk memprovokasi seseorang, tidak menghina ras dan agama serta dilarang menghina NEGARA!!!
2.c = Tidak menggunakan post gambar yang bersifat untuk menghina seseorang, ras maupun agama.
2.d = GUnakan basaha yang baik, dan benar serta sopan santun dalam berbahasa.
2.e = Dilarang mempromosikan situs / website lain, agama maupun hal lainnya yang sifat nya tidak berhubungan dengan peraturan CLAN DEPR tsb.
2.f = Dilarang menggunakan caplock lebih dari 3 kata pada komentar, capslock diperbolehkan hanya dijudul.
2.g = Hargai dan hormati ras, ide, kepercayaan, pendapat, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin, dan umur dari setiap Anggota, Crew maupun server IDGS sekalian.
Pasal 3 = Aturan Foto Album / Avatar
3.a = Setiap pengguna berhak untuk memuat gambar yang wajar.
3.b = Dilarang memuat gambar yang berbau porno, hentai, yuri dan yaoi. (kecuali pada thread adult)
3.c = Dilarang memuat gambar yang kasar dan menghina.
3.d = Dilarang memuat gambar gore / disturbing pictures. (menjijikan)
3.e = Dilarang memuat gambar yang kasar dan menghina suku, ras, agama, negara dan antar golongan.
3.f = Dilarang memuat gambar yg bersifat HAKI atau yg mempunyai copyright kecuali gambar bersifat bebas / creative commons.
Pasal 4 = Reputation & Thanks
4.a = Member dilarang memberikan GRP atau Thanks dengan tujuan barter, tanpa alasan yang jelas, atau sekedar mengemis, misalnya memberi GRP pada post junk.
4.b = Pelanggaran atas point nomor 1, dapat menerima sanksi berupa diresetnya Reputation Point pemberi GRP/Thanks menjadi 0 (Nol Point).
4.c = Pada tingkat lebih lanjut untuk masalah thanks, dapat diberikan sanksi berupa member tersebut tidak dapat menggunakan feature tersebut (Banned from Thanks).
4.d = Pada tingkat lebih lanjut untuk masalah GRP, dapat diberikan sanksi berupa ban ID Forum.
4.e = Dilarang memberikan keterangan GRP dan BRP yang bersifat kasar dan menghina suku, ras,
Pasal 5 = Private Message
5.a = Dilarang melakukan PM kepada Sub Mod hingga jajaran staff forum teratas yaitu admin untuk hal tidak penting dan bukan pada tempatnya.
Pasal 6 = Hak Admin dan Moderator
6.a = Administrator dan moderator berhak untuk menghapus dan memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna.
6.b = Hasil persetujuan antar administrator dan moderator adalah keputusan akhir yang tidak bisa diganggu gugat.
6.c = Administrator dan moderator berhak untuk memblokir ID seseorang sesuai kesalahan yang telah dilakukannya.
Pasal 7 = Sanksi - sanksi
7.a = Pemberian Bad Reputation (BRP)
7.b = Penutupan thread
7.c = Penghapusan thread
7.d = Penghapusan post
7.e = Edit post
7.f = Sensor post
7.g = Warning
7.h = Infraction
7.i = Ban ID Forum
7.j = Ban IP
Peraturan ini dibuat supaya semua orang bisa saling menghargai.
Demikianlah saja peraturan ini saya sampaikan, semoga semua anggota Clan DEPR dapat belajar menaati semua peraturan diatas.